Pasal6. Status Organisasi Pemuda Pancasila adalah Independen. Pasal 7. 1. Organisasi Pemuda Pancasila bersifat terbuka tanpa membeda-bedakan ras, suku, agama, 2. Organisasi Pemuda Pancasila memiliki sifat mandiri, perjuangan/pergerakan yang militan, golongan, serta latar belakang sosial politik kemasyarakatan.
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN MUKADIMAH Bahwa sesungguhnya cita-cita luhur untuk membangun dan mewujudkan Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, demokratis, adil, dan makmur serta berkeadaban dan berketuhahan sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan cita-cita bersama dari seluruh rakyat Indonesia. Sebagai Partai Ideologis berasaskan Pancasila 1 Juni 1945, PDI Perjuangan berperan aktif dalam usaha-usaha untuk mencapai cita-cita bersama di atas. Untuk itu, PDI Perjuangan berketetapan menjadi alat perjuangan dan pengorganisasian rakyat. Sebagai alat rakyat, PDI Perjuangan bertugas untuk Pertama, mewujudkan amanat penderitaaan rakyat sebagaimana termaktub dalam cita-cita Negara Proklamasi 17 Agustus 1945. Kedua, menjaga dan melaksanakan Pancasila 1 Juni 1945 sebagai dasar dan arah berbangsa dan bernegara; sebagai sumber inspirasi dan harapan bagi rakyat; sebagai norma pengatur tingkah laku kebijakan, kelembagaan dan anggota partai; dan sebagai cermin dari keseluruhan jati diri partai. Ketiga, mengantarkan Indonesia untuk berdaulat dalam bidang politik, berdikari dalam bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan sebagai syarat-syarat minimum bagi perwujudan cita-cita bersama bangsa di atas. Kesejarahan PDI Perjuangan sebagai hasil fusi dari Partai Nasional Indonesia PNI, Partai Kristen Indonesia Parkindo, Partai Katolik, Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia IPKI dan Murba pada 10 Januari 1973 menjadi Partai Demokrasi Indonesia PDI, yang dalam perkembangannya menjadi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan PDI Perjuangan pada tanggal 1 Februari 1999 menjadikan kebangsaan, kerakyatan, dan keadilan sosial sebagai jati diri partai; serta gotong royong, demokratis, merdeka, pantang menyerah dan terbuka sebagai watak partai. Dalam perjuangan mewujudkan cita-cita bersama bangsa, PDI Perjuangan melaksanakannya melalui pengorganisasian dan perjuangan rakyat untuk mencapai kekuasaan politik dan mempengaruhi kebijakan dengan cara-cara damai, demokratis, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ANGGARAN DASAR BAB I NAMA, WAKTU, TEMPAT, dan KEDUDUKAN Pasal 1 Partai ini bernama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, adalah partai politik disingkat dengan PDI Perjuangan.
Bahkancenderung melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), namun terkesan biasa akibat lemahnya kontrol arus bawah. “Ketua dan Sekretaris ini seperti single fighter. Ini tidak sehat untuk dipelihara dalam sebuah organisasi. Organisasi dijadikan barang mainan. Kita sudah kumpulkan sejumlah bukti kejahatan organisasi.
AD ART ANGGARA DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI PEMUDA JATISARI Desa waluyojati kec. Pringsewu kab. Pringsewu Prov. Lampung ANGGARAN DASAR ORGANISASI PEMUDA JATISARI BAB I NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN Pasal 1 Lembaga ini bernama Organisasi Pemuda Jatisari Pasal 2 Organisasi Pemuda Jatisari didirikan dengan SK Kepala Desa Waluyojat Nomor __ Tahun __ untuk jangka waktu masa bhakti ____ 2 tahun Pasal 3 Organisasi Pemuda Jatisari berkedudukan di Dusun Jatisari, Desa Waluyojati, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. BAB II ASAS DAN TUJUAN Pasal 4 Organisasi Pemuda Jatisari berasaskan Pancasila sebagai landasan ideologis, UUD 1945 sebagai landasan hukum dan Peraturan Desa Waluyojati sebagai landasan operasionalnya. Pasal 5 Organisasi Pemuda Jatisari bertujuan untuk 1. Mewadahi setiap remaja dan pemuda yang peduli dalam penanganan permasalahan sosial, serta meningkatkan penggalangan kerjasama antar sesama generasi muda dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan Jiwa Sosial bagi generasi muda dan menyiapkan kader yang beriman, bermoral, kreatif, mandiri dan bertanggungjawab untuk siap mengabdi kepada masyarakatnya dan menjadi calon-calon pemimpin di masa datang; 2. Memberi arah, bimbingan, dan pendampingan kepada generasi muda penyandang masalah sosial 3. Menumbuhkan potensi keberagaman bakat, keterampilan, kewirausahaan dan pengetahuan hingga penyelesaian masalah yang signifikan untuk mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dalam kerangka implementasi otonomi daerah dan peningkatan ekonomi kerakyatan; 4. Mendorong setiap warganya dan warga masyarakat pada umumnya untuk mampu menjalin toleransi dalam kehidupan kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan dalam perbedaan dan keberagaman yang tinggi; 5. Membina kerjasama strategis dan saling menguntungkan dengan kalangan pemerintah,sektor swasta, organisasi sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat LSM, para praktisi pengembangan masyarakat, cendikiawan, dam mitra kepemudaan lainnya, guna kemajuan dalam kemandirian dan independensi organisasinya dan cita-cita kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan gerakannya. BAB III KEANGGOTAAN Pasal 6 1. Keanggotaan Organisasi Pemuda Jatisari menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 15 sampai dengan 40 tahun di wilayah Dusun Jatisari, yang mempunya hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin , kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik, adalah anggota yang selanjutnya disebut Warga Organisasi Pemuda Jatisari 2. Pengaturan lebih lanjut ketentuan dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran rumah tangga Organisasi Pemuda Jatisari . BAB IV ORGANISASI Pasal 7 1. Struktur Organisasi Pemuda Jatisari di susun secara Demokratis Dengan musyawarah mufakat. hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggungjawaban. lebih lanjut tentang Organisasi ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Organisasi Pemuda Jatisari . BAB V MUSYAWARAH Pasal 8 Musyawarah dalam Organisasi Pemuda Jatisari adalah sebagai berikut 1. Musyawarah Akbar 2. Musyawarah Triwulan 3. Musyawarah Bulanan Pasal 9 Definisi tugas, kewenangan dan lain-lainnya mengenai Musyawarah ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB VI Keuangan Organisasi Pasal 10 1. Keuangan Organisasi Pemuda Jatisari diperoleh dari a. Iuaran anggota aktif dan pengurus; b. Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan program Sosial dan pembinaan kepemudaan. c. Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat. 2. Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri dalam bentuk prosedur administrasi. 3. Keuangan Organisasi Pemuda Jatisari dikelola secara tertib dan transparan. 4. Keuangan Organisasi Pemuda Jatisari dikelola secara menyatu oleh bendahara. BAB VII IDENTITAS ORGANISASI Pasal 11 1. Organisasi Pemuda Jatisari memiliki lambang yang ditetapkan oleh Musyawarah akbar . 2. Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam Angaran Rumah Tangga . BAB VIII PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 12 Anggaran Dasar hanya dapat ditetapkan oleh Musyawarah Akbar Organisasi Pemuda Jatisari . 2. Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Musyawarah Akbar . BAB IX PENUTUP Pasal 13 yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dalam Musyawarah Akbar Organisasi Pemuda Jatisari . ANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI PEMUDA JATISARI BAB I KETENTUAN UMUMNYA Pasal 1 ORGANISASI PEMUDA JATISARI adalah wadah pengembangan generasi muda non-partisan yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat sampai ke Tingkat Nasional, bergerak terutama di bidang Kesejahteraan Sosial Kessos. Pasal 2 ORGANISASI PEMUDA JATISARI adalah organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang Kessos. Pasal 3 ORGANISASI PEMUDA JATISARI adalah organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah secara de jure melalui perundangan dan kebijakannya serta diakui secara de facto melalui keberadaan dan program-program aksinya. Pasal 4 ORGANISASI PEMUDA JATISARI memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah Kesejahteraan sosial, pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya. Pasal 5 Seiring dengan tugas pokok tersebut, ORGANISASI PEMUDA JATISARI melaksanakan fungsi sebagai berikut; 1. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan; 2. menyelenggarakan Usaha-usaha Kessos yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat; 3. Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal 4. Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat. BAB II KEANGGOTAAN Pasal 6 Jenis Keanggotaan Anggota ORGANISASI PEMUDA JATISARI terdiri dari Anggota pasif dan aktif. Pasal 7 1. Anggota pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif keanggotaan otomatis, yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 15 s/d 40 tahun; 2. Anggota aktif adalah keanggotaanya yang bersifat kader Pengurus dan berusia 15 s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya untuk mendukung pengembanagan organisasi dan program-programnya; Pasal 8 Kewajiban Anggota menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga ORGANISASI PEMUDA JATISARI . dalam kegiatan yang diadakan ORGANISASI PEMUDA JATISARI . nama baik ORGANISASI PEMUDA JATISARI . Pasal 9 Hak Anggota pendapat baik secara lisan maupun tulisan. dan dipilih menjadi Ketua atau Ketua Bidang di ORGANISASI PEMUDA JATISARI . inspirasi ke pengurus ORGANISASI PEMUDA JATISARI . perlakuan dan perlindungan yang sama dari ORGANISASI PEMUDA JATISARI . kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan ORGANISASI PEMUDA JATISARI . BAB III STRUKTUR ORGANISASI Bagian 1 Musyawarah Pasal 10 Musyawarah Akbar 1. Musyawarah Akbar adalah Musyawarah tertinggi ORGANISASI PEMUDA JATISARI yang dihadiri oleh semua Pengurus, dan Anggota. dua tahun sekali yang diselenggarakan oleh panitia khusus yang dibentuk untuk itu. Musyawarah Akbar a. Memilih dan menetapkan Ketua. 4. Wewenang Musyawarah Akbar a. Mengangkat dan memberhentikan Ketua ORGANISASI PEMUDA JATISARI. b. Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua ORGANISASI PEMUDA JATISARI. c. Merubah AD/ART ORGANISASI PEMUDA JATISARI Pasal 11 Musyawarah Triwulan 1. Musyawarah Triwulan adalah Musyawarah yang diselenggarakan oleh pengurus ORGANISASI PEMUDA JATISARI untuk mengevaluasi dan koordinasi kegiatan secara keseluruhan setiap tiga bulan. 2. Musyawarah Triwulan dilaksanakan pada awal bulan pekan pertama. 3. Musyawarah Triwulan oleh seluruh pengurus inti. 4. Musyawarah Triwulan dilaksanakan selambat-lambatnya dua minggu sesudah terbentuknya pengurus. Musyawarah Triwulan a. Mengevaluasi semua kegiatan ORGANISASI PEMUDA JATISARI yang telah dan atau sedang dilaksanakan pada tiga bulan sebelumnya. b. Khusus Musyawarah Triwulan I merencanakan dan menetapkan Program Kerja ORGANISASI PEMUDA JATISARI selama satu periode kepengurusan. 6. Kewenangan a. Meninjau program kerja yang telah ditetapkan pada Musyawarah Triwulan I. b. Merencanakan dan menetapkan kegiatan di luar Program Kerja. Pasal 12 Musyawarah Bulanan 1. Musyawarah adalah Musyawarah yang diselenggarakan oleh pengurus dan anggota dalam rangka mengkoordinasi kegiatan yang akan dilaksanakan. 2. Musyawarah dilaksanakan diadakan tiap 35 hari sekali selapan jawa. Bagian 2 ORGANISASI Pasal 13 Ketua Tugas dan Wewenang jawab dalam memimpin ORGANISASI PEMUDA JATISARI . fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan ORGANISASI PEMUDA JATISARI . jawab atas pembinaan pengurus ORGANISASI PEMUDA JATISARI dan hubungan dengan pihak lain. laporan pertangunggjawaban kepada Musyawarah Akbar di akhir periode kepengurusan. Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya. kondisi darurat, dengan atas nama ORGANISASI PEMUDA JATISARI berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar. Pasal 11 Wakil Ketua Tugas dan Wewenang Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga. Ketua berdasarkan azas pendelegasian. Pasal 12 Sekretaris Tugas dan Wewenang sepenuhnya tugas Ketua. pusat informasi semua aktivitas Organisasi. kegiatan administrasi keseharian organisasi. dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi. memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan. jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas ORGANISASI PEMUDA JATISARI . Pasal 13 Bendahara Tugas dan Wewenang tertib keuangan organisasi. koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait. dana bagi seluruh unit aktivitas organisasi secara optimum dan proposional. Pasal 14 Ketua Bidang Tugas dan Wewenang kebijakan haluan Program Bidang yang dipimpinnya. kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan bidang yang akan dilakukan anggota di bawahnya. perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas bidang yang dipimpinnya. jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya. laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua. berhalangan Ketua Bidang dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya. Bidang Keputrian melaksanakan tugas dan wewenang sesuai kondisi masing-masing. BAB IV PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN Pasal 15 kepengurusan baru dilakukan oleh Ketua lama beserta pengurusnya. harus sudah terbentuk paling lambat satu pekan setelah Musyawarah Akbar. baru ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua. BAB V PERGANTIAN PENGURUS Pasal 16 yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah a. Pengurus ada yang mengundurkan diri dengan alasan yang diterima oleh musyawarah akbar. b. Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. c. Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi. 2. Mekanisme pergantian pengurus adalah a. Bila pengurus yang bersangkutan adalah Ketua dan atau Koordinator Bidang maka mekanismenya melalui musyawarah Akbar. b. Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas usulan Koordinator Bidang. BAB VI PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 17 Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan oleh Musyawarah Akbar minimal 2 periode kepengurusan sejak ditetapkan. BAB VII LAMBANG / LOGO Pasal 18 Lambang ORGANISASI PEMUDA JATISARI Arti Logo 1. Api Melambangkan Semangat Pemuda 2. Gambar Orang Melambangkan Kebersamaan Penuh Ide dan Kreativitas 3. Tangan Melambangkan wadah organisasi 4. Warna Ungu Melambangkan kebijaksanaan dan keberhasilan BAB VIII PENUTUP Pasal 19 yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan-pertauran atau ketentuan-ketentuan Lembaga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ORGANISASI PEMUDA JATISARI . Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Musyawarah Akbar ORGANISASI PEMUDA JATISARI .
PengurusWilayah Pemuda Muhammadyah (PWPM) Sulawesi Utara (Sulut), melantik pengurus daerah Pemuda Muhammadyah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Lewati ke konten. Kongres PB-KPMIBU ke-7 Dinilai Menciderai AD/ART Organisasi Di Bolmut, Terkini. KLB Ke-7 PB-KPMIBU Belum Lahirkan Keputusan Di Bolmut. Desa Bai
ADART Pemuda Pemudi RT.07 Sukarame 2. Dapatkan link; Facebook; Twitter; Pinterest; Email; Aplikasi Lainnya - September 03, 2018 ANGGARAN DASAR PERSATUAN PEMUDA PEMUDI RT.007(P3R7) BAB I NAMA, WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN Pasal 1 Nama Organisasi ini yaitu Persatuan pemuda pemudi RT.007 yang seterusnya di singkat P3R7.
1 Kelompok Gerakan Peduli Lingkungan Hidup ini apabila diperlukan penambahan maupu pemecatan anggota harus melalui keputusan Badan Pendiri. 2. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar diatur
SejarahAwal Perkumpulan Organisasi Gerakan Pemuda Indonesia - Sejarah Pra Kemerdekaan RI. Sebelum Indonesia merdeka, negara kita memiliki berbagai. organisasi kepemudaan yang beranggotakan para pemuda-pemudi karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia
Saatini banyak jenis organisasi yang kita kenal misalnya, organisasi profesi, organisasi pemuda, organisasi politik dan lain sebagainya. KENAPA HARUS BERORGANISASI AD/ART dan Peraturan Organisasi Program kerja yang dibuat tidak boleh menyalahi AD/ART serta peraturan organisasi. 5. Garis-garis Besar Haluan Organisasi
OrganisasiOtonom dalam Persyarikatan Muhammadiyah Ortom dalam Persyarikatan Muhammadiyah mempunyai karakteristik dan spesifikasi bidang tertentu. Adapun Ortom dalam Persyarikatan Muhammadiyah yang sudah ada ialah sebagai berikut : 1. Aisyiyah. 2. Pemuda Muhammadiyah. 3. Nasyiyatul Aisyiyah. 4.
lEqr8MW. xvod3x1hql.pages.dev/145xvod3x1hql.pages.dev/131xvod3x1hql.pages.dev/172xvod3x1hql.pages.dev/492xvod3x1hql.pages.dev/215xvod3x1hql.pages.dev/489xvod3x1hql.pages.dev/213xvod3x1hql.pages.dev/370
ad art organisasi pemuda