Pengadilan Tinggi Agama bertugas dan berwenang : Mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding. Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya (pasal 51 UU No 7/1989). Tugas dan kewenangan lain yang diberikan oleh atau berdasarkan undang-undang
Kepolisian Negara Republik Indonesia (disingkat Polri) adalah Lembaga Penegak hukum Nasional dan Kepolisian negara di Indonesia [3]. Yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Polisi Indonesia pada tanggal 21 Agustus 1945 [4] menyatakan bahwa Kepolisian Indonesia tidak lagi dibawah pemerintahan kekaisaran Jepang yang
Praperadilan yang dijelaskan dalam pasal-pasal tersebut hanyalah tugas dan wewenang Pengadilan Negeri. Hal ini berarti pengadilan dalam lingkungan peradilan lain tidak boleh menangani praperadilan.[5] Pasal 79 KUHAP, Pasal 80 KUHAP, dan Pasal 81 KUHAP menjelaskan tentang subjek Hukum Acara Pidana yang dapat mengajukan upaya praperadilan.
Wewenang Pengadilan Tingkat Kedua adalah.Mengadili perkara yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.Berwenang untuk memerintahkan pengiriman berkas-berkas perkara dan surat-surat untuk diteliti dan memberi penilaian tentang kecakapan dan kerajinan para hakim.
Berikut ini, ada beberapa fungsi dari peradilan umum, yaitu: 1. Menyiapkan Rumusan Kebijakan. Peradilan umum mempunyai fungsi sebagai lembaga yang menyiapkan rumusan kebijakan. Mulai dari rumusan kebijakan bidang pembinaan tenaga teknis sampai pranata dan tata laksana Peradilan Umum sendiri yang merupakan sub bagian dari MA.
Berdasarkan Pasal 6 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), penyidik adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia dan/atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang. Kewenangan penyidik menurut Pasal 7 KUHAP adalah:
Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS), kecuali hakim di lingkungan peradilan militer. Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp 2.064.100 - Rp 2.337.300. Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp 2.125.700 - Rp 2.407.100. Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp 2.189.200 - Rp 2.478.900.
A. Kewenangan Pengadilan Agama Kewenangan mengadili atau kompetensi yurisdiksi pengadilan adalah untuk menentukan pengadilan mana yang berwenang memeriksa dan memutus suatu perkara, sehingga pengajuan perkara tersebut dapat diterima dan tidak ditolak dengan alasan pengadilan tidak berwenang mengadilinya. Kewenangan
IY7hL. xvod3x1hql.pages.dev/149xvod3x1hql.pages.dev/430xvod3x1hql.pages.dev/32xvod3x1hql.pages.dev/273xvod3x1hql.pages.dev/356xvod3x1hql.pages.dev/304xvod3x1hql.pages.dev/332xvod3x1hql.pages.dev/83
tugas dan wewenang pengadilan negeri adalah