Aplikasi PDN KIK adalah platform digital yang menghadirkan penyajian data valid terkait informasi kekayaan intelektual komunal yang melindungi nilai-nilai kebudayaan Indonesia. Pusat data ini diharap mampu mengintegrasikan data kekayaan intelektual komunal (KIK) yang selama ini tersebar di beberapa basis data pada kementerian/lembaga terkait.
"Dengan memiliki sistem ini, Indonesia tidak hanya akan memiliki data yang lengkap terhadap budaya tetapi juga dapat menjadikannya sebagai alat promosi produk kebudayaan," ujar Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Dede Mia Yusanti pada kegiatan Sarasehan Nasional KIK di Hotel Four

"Adanya pembaruan pusat data nasional KIK akan menjadi satu-satunya platform yang menghadirkan penyajian data valid terkait informasi kekayaan intelektual komunal," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej saat meresmikan peluncuran PDN KIK di Hotel Sangri-La Jakarta pada Selasa (23/11/2021).

PANGKALAN DATA SENTRA KI ; DAFTAR SENTRA KEKAYAAN INTELEKTUAL INDONESIA . Search Jl. Sisingamangaraja Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12110 021-7267272 | -| - aktif Sentra HKI UNTAR, Lembaga Penelitian dan Publikasi Ilmiah Universitas Tarumanagara "Pembaruan pusat data nasional KIK akan menjadi satu-satunya platform yang menghadirkan penyajian data valid terkait informasi kekayaan intelektual komunal," ujarnya pada saat saat meresmikan peluncuran PDN KIK di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa, 23 November 2021. Jumat, 8 Desember 2023 Bahas Komersialisasi KI, DJKI Hadir dalam Business Intellectual Property Asia Forum (BIP Asia Forum) di Hong Kong. Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membahas strategi kekayaan intelektual di era digital di Business Intellectual Property

ANTARA/Muhamad Zulfikar. Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meluncurkan pembaruan aplikasi pusat data nasional kekayaan intelektual komunal (PDN KIK) yang melindungi nilai-nilai kebudayaan Indonesia.

Pelindungan HAM menyangkut banyak sekali aspek, salah satunya adalah pelindungan hak ekonomi dan budaya yang di dalamnya mencakup kekayaan intelektual. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) turut berpartisipasi memeriahkan rangkaian acara peringatan Hari HAM sedunia ke-75 dengan tema "Harmoni Dalam Keberagaman cSHyC4.
  • xvod3x1hql.pages.dev/235
  • xvod3x1hql.pages.dev/253
  • xvod3x1hql.pages.dev/109
  • xvod3x1hql.pages.dev/77
  • xvod3x1hql.pages.dev/402
  • xvod3x1hql.pages.dev/308
  • xvod3x1hql.pages.dev/280
  • xvod3x1hql.pages.dev/1
  • pusat data kekayaan intelektual